"Jika nggak ada ijinnya ya. Sebaiknya ditutup saja. Persoalan kemudian pihak minimarket mau menyusul mengurus perijinan, itu urusan belakang. Saat ini yang tidak ada ijinnya ya harus tutup," tegas Sefrudin.
Baca Juga: Mendes PDTT Ingatkan Kades Susun Visi Misi SDGs
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Ansori Faqih dengan landai mengatakan, seharusnya pemerintah merasa dirugikan dengan adanya mini market yang tidak berijin namun masih tetap beroperasi.
Menurut Ansori, yang menjadi obyek dari pendapatan daerah adalah ijin operasional dan ijin komersial. Oleh karena itu, jika mini market tidak memiliki ijin operasional maupun ijin komersial namun tetap beroperasi, maka pemerintah daerah yang dirugikan.
"Kalau merasa dirugikan seharusnya Pemkot Tegal melalui dinas yang berwenang segera bertindak tegas. Walaupun saat ini ada klaim dari pengelola toko kalau izinnya sedang diurus atau masih berproses, penindakan atas pelanggaran harus tetap dilaksanakan," tegas Ansori.***