Hanya Lima Asosiasi Bisa Perpanjang Sertifikat Badan Usaha

- 5 November 2020, 20:43 WIB
KRT Rosa Mulya Aji, ST pelaku usaha pengadaan barang dan  jasa
KRT Rosa Mulya Aji, ST pelaku usaha pengadaan barang dan jasa /

Hal senada disampaikan ketua Gapeksindo Kab Tegal Memet Said, ST menurutnya, kewenangan Menteri PUPR untuk menyelenggarakan akreditasi terhadap asosiasi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020 tadi, tutur Memet Said, ST

“Sebagai ketua Gapeksindo kami memberikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari masyarakat jasa konstruksi. Sehingga hal ini akan menjadi bahan masukan kami sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki kinerja kami. Dan mari kita bersatu saling bahu membahu untuk memajukan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tentunya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, ungkapnya. (Dasuki Raswadi)

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah