Hanya Lima Asosiasi Bisa Perpanjang Sertifikat Badan Usaha

- 5 November 2020, 20:43 WIB
KRT Rosa Mulya Aji, ST pelaku usaha pengadaan barang dan  jasa
KRT Rosa Mulya Aji, ST pelaku usaha pengadaan barang dan jasa /

KABAR TEGAL - Mendasari terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, menurut KRT Rosa Mulya Aji, ST ada 5 asosiasi yang terakreditasi.

Kelima asosiasi yang terakreditasi yakni Gapensi, Aspekindo, Askonas, Aspeknas dan Gapeksindo. Dan kelima asosiasi tersebutlah yang bisa memperpanjang Sertifikat Badan Usaha atau SBU.serta melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, ungkap Rosa Mulya Aji di Pendopo Wiragati Jl. Tapel Bater Pener - Penusupan No. 38 Kec. Pangkah.

Terkait dengan asosiasi yang belum terakreditasi menurut Rosa, dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, karena periode penetapan akreditasi 4 empat bulan sekali.

Baca Juga: Danrem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam 

"Kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan. Dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi. Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya”, ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK, tuturnya

Menurut Rosa, pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi. Didalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi.

Baca Juga: Resmi Resesi Ekonomi, PRMN Fasilitasi Promosi GRATIS Bagi UMKM Kabupaten Tegal

" Hal tersebut justru akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi nasional lebih terjamin" terang Rosa

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x