Dian menjelaskan, pendaftaran anggota PPK dimulai tanggal sejak tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri.
Baca Juga: Polres Tegal Kawal Distribusi Logistik Pemilu dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal ke PPK
"Pendaftaran mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," jelasnya.
Peserta yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK harus membuat akun, tapi jika pernah mendaftar di aplikasi tersebut, bisa langsung masuk aplikasi sesuai dengan pasword yang dimiliki.
"Dalam aplikasi itu, sudah terdapat dokumen-dokumen yang harus diisi. Setelah diuplaod ke SIAKBA, peserta akan mendapatkan nomor test yang akan digunakan untuk test Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya.
Sementara ini, yang telah mendaftar PPK sudah sekitar 300 orang, dan yang akan diseleksi menjadi 90 orang sesuai dengan kebutuhan. Untuk Pantarlih dan KPPS belum bisa ditentukan jumlah yang dibutuhkan, karena jumlah TPS berubah.***