Polres Tegal Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Upaya Wujudkan Pemilu Damai 2024

- 14 Januari 2024, 16:57 WIB
Polres Tegal menggelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Halaman Mapolres Tegal, Minggu, 14 Januari 2024, sebagai upaya mewujudkan Pemilu Damai 2024.
Polres Tegal menggelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Halaman Mapolres Tegal, Minggu, 14 Januari 2024, sebagai upaya mewujudkan Pemilu Damai 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Sebagai upaya mewujudkan Pemilu Damai 2024, Polres Tegal menggelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Halaman Mapolres Tegal, Minggu, 14 Januari 2024.

Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kodim 0712/Tegal, Komisioner KPU, Bawaslu, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jasa Raharja, pelajar, Partai Politik peserta Pemilu dan komunitas otomotif. 

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Polres Tegal Kota Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Kapolres Tegal, dilanjutkan penyematan rompi, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa pihaknya dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.

"Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal. 

Baca Juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Upaya Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai 2024

Menurutnya, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan sepeda motor menimbulkan berbagai macam permasalahan.

Adapun permasalahan yang paling nyata yaitu mengganggu ketertiban umum, menganggu alat pendengaran, dan melanggar undang-undang. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x