Polres Tegal Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Penindakan

- 12 Januari 2024, 16:06 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat melakukan pemusnahan knalpot brong di Halaman Mapolres Tegal, Jumat, 12 Januari 2024.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat melakukan pemusnahan knalpot brong di Halaman Mapolres Tegal, Jumat, 12 Januari 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong di Halaman Mapolres Tegal, Jumat, 12 Januari 2024. Sebanyak 110 knalpot brong dimusnahkan dari hasil penindakan Satlantas Polres Tegal sejak awal Januari 2024.

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, TNI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

"Kalau jumlah yang dimusnahkan hari ini kurang lebih sekitar 110 knalpot brong. Tapi kalau secara keseluruhan ya ratusan lebih dari kurun waktu akhir tahun 2023. Mengingat sejak awal knalpot brong memang tidak diperbolehkan," kata Kapolres Tegal.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, Polres Tegal Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Menurutnya, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan sepeda motor menimbulkan berbagai macam permasalahan. Adapun permasalahan yang paling nyata yaitu mengganggu ketertiban umum, menganggu alat pendengaran, dan melanggar undang-undang. 

"Sehingga ini perlu ditindaklanjuti dan disampaikan kepada seluruh pengguna sepeda motor untuk tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai keluaran pabrik," tegasnya.

Terlebih saat ini, lanjut Kapolres Tegal, masih dalam tahapan kampanye baik tertutup maupun nanti kedepannya kampanye terbuka. 

Baca Juga: Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Propam Polres Tegal Periksa Kendaraan Personel

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tegal mengimbau dan mengajak penyelenggara Pemilu 2024 baik pengawas, partai politik, untuk bersama-sama menciptakan Pemilu Damai khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.

"Lewat kegiatan pemusnahan knalpot brong ini, kami dari seluruh elemen masyarakat benar-benar menolak atau melarang penggunaan knalpot brong, terlebih saat ini masih dalam tahapan Pemilu 2024," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x