Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, menyambut baik kegiatan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Polres Tegal.
Baca Juga: Sambangi Bengkel, Personel Polres Pemalang Temukan Kendaraan Berknalpot Brong
Sehingga dia pun mengimbau kepada kader-kader partai, peserta Pemilu 2024, pada saat kampanye bisa menaati peraturan yang ada atau berlaku.
"Seperti yang disampaikan pak Kapolres Tegal, kami mengimbau kepada kader partai, peserta Pemilu 2024 pada waktu kampanye menaati aturan yang ada," ucap Dian.***