KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Kegiatan berlangsung di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Minggu 14 Januari 2024.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas, SH, SIK, MIK memimpin langsung kegiatan apel. Turut hadir dalam kegiatan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Instansi Terkait, Perwakilan Civitas Akademika, Perwakilan Parpol peserta Pemilu, Wakapolres, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Tegal Kota.
Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan komunitas otomotif dan pelajar menyerahkan knalpot brong kepada Kapolres dan Wali Kota.
Kemudian dilanjutkan pemakaian rompi anti knalpot brong kepada perwakilan tersebut oleh Kapolres dan Wali Kota.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut pimpinan apel juga membacakan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Yang ditirukan oleh seluruh peserta apel.
Baca Juga: Pria di Desa Kendayakan Warureja Tegal Meninggal Terseret Arus Sungai Kalirambut
Seusai pembacaan ikrar, kemudian dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika, Komunitas Otomotif dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas menyampaikan, deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.