"Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, berupaya untuk menekan angka pelanggaran terutama knalpot brong. Mudah mudahan Jateng zero knalpot brong bisa kita wujudkan sehingga tercipta kondusifitas di Kota Tegal," kata Kapolres.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal yang sudah mendukung kegiatan-kegiatan Polres Tegal Kota untuk menciptakan situasi Kota Tegal yang kondusif.
Terutama dalam sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Sehingga hasilnya bisa kita lihat bersama, saat ini penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis. Bahkan sudah jarang terdengar lagi suara bising akibat knalpot brong.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Yang sudah mendukung dan membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Dan hasilnya bisa kita lihat bersama, prosentasi penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis," terang Kapolres.
Baca Juga: Pria di Desa Kendayakan Warureja Tegal Meninggal Terseret Arus Sungai Kalirambut
Kapolres juga berpesan, agar seluruh masyarakat mentaati aturan dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.
Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan bahkan gesekan antar sesama pengguna jalan.
"Kami berharap melalui deklarasi ini, dapat mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong dan Kota Tegal pada khususnya. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang, pada saat dan paska Pemilu 2024," pungkas Kapolres. ***