Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 18:52 WIB
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi meminta Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi meminta Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan para Ketua Paguyuban Kades se-Kabupaten Tegal di Kafe Sand Beach, Jumat, 5 Januari 2024.

"Kami mengingatkan kepada para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tegal untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sekaligus memberikan pengarahan tentang program strategis tahun 2024," kata Teguh Mulyadi.

Baca Juga: Satlantas Polres Pemalang Gelar Razia Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Ditindak

Menurutnya, dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa kampanye ini, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas.

"Ada tiga laporan yang masuk ke saya, dua kejadian diduga dilakukan perangkat dan satu laporan menyangkut salah satu kades. Tapi sampai saat ini masih dalam penyelidikan Bawaslu," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak berwenang untuk menyelidiki soal laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Baca Juga: Kompol M Iskandarsyah Resmi Jabat Wakapolres Tegal, Gantikan Kompol Johan Valentino Nanuru

"Meski demikian, kami berkepentingan untuk mengingatkan kades agar menjaga netralitas. Persoalanya jika hal itu dilakukan oleh perangkat desa, kades juga ikut bertanggung jawab," terangnya.

Jika ada Kades yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, kata dia, maka sanksi hukumnya cukup berat karena masuk kategori pidana Pemilu. 

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada satu perangkat desa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan diberikan surat peringatan. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Baca Juga: Tahun Baru 2024, 53 Personel Polres Pemalang Naik Pangkat

"Kalau kadesnya memberikan surat peringatan (SP) 2, bisa jadi Inspektorat akan melakukan pembicaraan khusus dan bisa dilakukan tindakan hukum yang lebih keras," jelasnya.

Adapun bentuk pelanggarannya, menurut Teguh Mulyadi, sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan KPU (PKU), di antaranya menghadiri kegiatan kampanye, ikut serta membagikan alat peraga atau bantuan salah satu kontestan dan membawa simbol atau seragam kedinasan.

"Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Tegal yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 ini," tegasnya.

Baca Juga: Bersinergi dengan Babinsa, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Selain netralitas dalam Pemilu, dalam pertemuan itu juga dibahas tentang program prioritas Dispermades tahun 2024, di antaranya adalah mengkampanyekan Desa Bangga Budaya.

"Ini sebagai pilot project bagi 47 kepala desa yang baru nantinya akan ada semacam kegiatan pelatihan bersama tokoh dan budayawan dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan inventarisasi aset-aset budaya yang ada di desa dan pemberdayaan potensi yang dimiliki desa untuk dikembangkan,'' paparnya.

"Outputnya masing-masing desa memiliki branding yang menyesuaikan potensi desa agar lebih maju," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah