KABAR TEGAL - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) melakukan unjuk rasa (demo) di Depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu, 22 November 2023.
Mereka menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik 15 persen menjadi Rp2.422.173 atau naik Rp315.935, dimana sebelumnya UMK Kabupaten Tegal Rp2.106.238.
Dalam demo tuntut kenaikan UMK 2024 tersebut, massa buruh membawa satu mobil pick up yang membawa sound system, sedangkan sejumlah buruh lain membawa bendera.
Baca Juga: Demo di Kantor Bupati Tegal, Tenaga Kesehatan Honorer Tuntut Penambahan Kuota Formasi PPPK
Koordinator Aliansi Buruh Tegal Bergerak, Anggih Fasdhoni, mengatakan bahwa dalam demo ini ada 4 item yang menjadi tuntutan massa buruh, yakni menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, UMK 2024 naik 15 persen dan berlakukan struktur dan skala upah.
"Pertama, kita sepakat di seluruh nasional menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, karena itu menurunkan kesejahteraan buruh," kata Anggih kepada wartawan disela-sela unjuk rasa (demo), Rabu, 22 November 2023.
Kemudian kedua, kata Anggih, massa buruh juga menolak PP No 51 Tahun 2023. Karena menurutnya, dalam PP tersebut merupakan turunan dari Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
"Dalam PP No 51 Tahun 2023 penetapan upahnya berdasarkan hitungan yang kami sebetulnya tidak tahu muncul angka itu datanya darimana," ujarnya.
Baca Juga: Amankan Demo 'Pilkades PAW' di Desa Banjarturi, Polres Tegal Kerahkan 161 Personel
Bahkan, lanjutnya, data di BPS juga mengatakan pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Tegal hanya Rp1,2 juta.