Telah Disahkan, Berikut Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

- 1 Desember 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Tengah/ Kabar Tegal
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Tengah/ Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Setelah ramai dan sempat menjadi perbincangan para karyawan atau pekerja di seluruh Indonesia, kini UMK telah dinaikkan, dan kenaikan tersebut sesuai keputusan dari Gubernur daerah maing-masing.

Dan untuk wilayah Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan atau mengesahkan UMK Jawa Tengah seperti yang terdaftar dibawah ini.

Berikut daftar UMK Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah Mulai dsari yang tertinggi hingga yang terendah.

Baca Juga: Waspada Pertigaan Dampyak, Akses Pintu Masuk RS Mitra Siaga yang Rawan Kecelakaan

1. Kota Semarang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.385.021

2. Kabupaten Demak UMK yang ditetapkan senilai Rp2.513.005

3. Kabupaten Kendal UMK yang ditetapkan senilai Rp2.340.312

4. Kabupaten Semarang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.311.254

5. Kabupaten Kudus UMK yang ditetapkan senilai Rp2.293.058

6. Kabupaten Batang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.132.535

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x