KABAR TEGAL - Setelah ramai dan sempat menjadi perbincangan para karyawan atau pekerja di seluruh Indonesia, kini UMK telah dinaikkan, dan kenaikan tersebut sesuai keputusan dari Gubernur daerah maing-masing.
Dan untuk wilayah Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan atau mengesahkan UMK Jawa Tengah seperti yang terdaftar dibawah ini.
Berikut daftar UMK Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah Mulai dsari yang tertinggi hingga yang terendah.
Baca Juga: Waspada Pertigaan Dampyak, Akses Pintu Masuk RS Mitra Siaga yang Rawan Kecelakaan
1. Kota Semarang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.385.021
2. Kabupaten Demak UMK yang ditetapkan senilai Rp2.513.005
3. Kabupaten Kendal UMK yang ditetapkan senilai Rp2.340.312
4. Kabupaten Semarang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.311.254
5. Kabupaten Kudus UMK yang ditetapkan senilai Rp2.293.058
6. Kabupaten Batang UMK yang ditetapkan senilai Rp2.132.535