"Pamflet yang diproduksi oleh Divhumas Polri kami bagikan kepada internal Polres Tegal, sebagai antisipasi aktivitas judi online di internal Personel Polres Tegal sehingga anggota Polres Tegal dapat menjadi tauladan serta bisa menyampaikan bahaya kecanduan Judi Online kepada masyarakat luas," imbuhnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus Judi Online Kedok Trading Beromzet Miliaran, Bareskrim Amankan 2 Orang
Lebih lanjut, ia mengatakan, berbagai kemudahan bisa didapatkan pada era modern ini, membuat setiap orang dapat melakukan beragam aktivitas, pengguna teknologi dituntut untuk jauh lebih bijak dalam menentukan keputusan.
"Kita wajib membentengi diri dari aktivitas judi online, karena banyak menimbulkan kerugian pada diri sendiri baik dalam hal waktu, uang bahkan silaturahmi dengan sesama," pungkasnya.***