Bongkar Kasus Judi Online Kedok Trading Beromzet Miliaran, Bareskrim Amankan 2 Orang

- 22 Maret 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Dok. PMJ News/

KABAR TEGAL - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Sebanyak dua orang berhasil diamankan Bareskrim Polri dalam kasus judi online berkedok trading ini.

Pengungkapan kasus judi online berkedok trading ini, tak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Judi Togel di Kabupaten Tegal dan Pati

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian dengan berbagai modus operandi, termasuk judi online berkedok trading ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan, mengatakan bahwa kasus judi online berkedok trading ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka.

Kedua tersangka berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon

Baca Juga: Warning bagi Para Penjudi! Dalam Seminggu Polda Jateng Gulung 10 TKP dan 14 Pelaku Judi Ditangkap

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x