Audiensi dengan DPRD, Guru Hononer di Kabupaten Tegal Minta Kuota PPPK Ditambah

- 31 Oktober 2023, 17:55 WIB
Guru honorer yang tergabung dalam FGHNNPG Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal guna menuntut penambahan kuota PPPK.
Guru honorer yang tergabung dalam FGHNNPG Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal guna menuntut penambahan kuota PPPK. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

“Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” terangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengaku miris dengan kondisi guru honorer di Kabupaten Tegal.

"Mereka telah mengabdi belasan tahun dengan gaji sekitar Rp 300 ribu perbulan. Dengan uang jajan anak-anak, masih besaran uang jajan,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar para guru honorer bisa diangkat semua menjadi PPPK. Jafar mengaku akan mengawal persoalan guru tersebut. 

Baca Juga: Ketua FG PPPK Kabupaten Tegal Sebut Dewi Aryani Punya Peran Penting Dalam Perjuangan Awal Guru PPPK 2023

"Jadi harapannya itu, biar bagaimana itu bisa diajukan Bupati kepada Kemenpan RB, kemudian ada grade-gradenya, misalkan 10 tahun keatas 100 persen 5 tahun keatas 50 persen dan seterusnya," jelasnya.

"Kita akan menghitung, tentu dengan berbagai macam subsidi silang format mereka yang sejumlah 1.500 contohnya, dari guru, itukan sudah dihitung tadi sekitar Rp74 milyar untuk menggaji mereka," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan menghitung dari berbagai macam sumber, kira-kira hitungannya bisa masuk atau tidak.

"Tentunya, pertama adalah semangat terlebih dahulu, sambil menunggu rancangan Undang-undang ASN dari pusat ini formatnya bagaimana. Tentunya kita akan selaraskan, wong yang di perusahaan di swasta harus UMR setidaknya yang di sekolah negeri juga sesuai dengan UMR," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah