Audiensi dengan DPRD, Guru Hononer di Kabupaten Tegal Minta Kuota PPPK Ditambah

- 31 Oktober 2023, 17:55 WIB
Guru honorer yang tergabung dalam FGHNNPG Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal guna menuntut penambahan kuota PPPK.
Guru honorer yang tergabung dalam FGHNNPG Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal guna menuntut penambahan kuota PPPK. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNNPG) Kabupaten Tegal melakukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tegal, Selasa, 31 Oktober 2023. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan penambahan jumlah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kehadiran mereka di Kantor DPRD Kabupaten Tegal tersebut diterima oleh Ketua Komisi IV, A. Jafar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, M Bintang Adi Prajamukti. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin, perwakilan dari DPPKAD, dan Bappeda. 

Ketua FGHNNPG Kabupaten Tegal, Dian Anggreni, mengatakan bahwa teman-teman honorer merupakan guru yang tidak lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021. Mereka terbagi menjadi tiga, yakni guru honorer Kategori 3 (K3), guru honorer yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak lolos passing grade, dan guru honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.

Baca Juga: Ratusan Nakes di Kabupaten Tegal Geruduk DPRD, Tuntut Penambahan Kuota PPPK

“Jumlah kami sebanyak 850 orang. Kami berharap agar ada penambahan formasi PPPK dimaksimalkan sesuai dengan pendataan non ASN,” ujar Dian, usai melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.

Selain penambahan kuota PPPK, pihaknya juga meminta Pemkab Tegal untuk adanya afirmasi bagi guru dengan TMT dan afirmasi usia guru. Tujuannya agar bisa kembali diadakan di tahun 2923. Pihaknya juga meminta agar pendataan non ASN agar bisa menjadi acuan untuk formasi tahun 2024.

“Sebisa mungkin batas minimal 3 tahun sesuai dengan tahun anggaran, bukan menggunakan tahun ajaran baru,” katanya.

Sementara itu, BPPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, mengatakan bahwa penentuan kuota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, dimana sudah mengangkat PPPK, tapi tidak bisa membayar gaji. 

Baca Juga: Demo di Kantor Bupati Tegal, Tenaga Kesehatan Honorer Tuntut Penambahan Kuota Formasi PPPK

Sementara untuk formasi PPPK tahun 2024, pihaknya akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan kuota. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x