Lebih lanjut, total jumlah sebanyak 82 orang asing yang ada di wilayah Kota Tegal ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan semua pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan yang terorganisir.
"TKA yang ada di Kota Tegal, kebanyakan berasal dari China, Jepang, Korea, Filipina, Yaman, dan ada satu orang yang merupakan pengungsi mandiri. Hal ini yang perlu menjadi kewaspadaan karena berkaitan dengan pengungsi mandiri, kami menyebutnya sebagai warga negara asing super karena tidak memerlukan ijin tinggal keimigrasian pada saat berstatus sebagai pengungsi. Adapun satu orang asing pengungsi ini berasal dari Yaman," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji, mengatakan bahwa para camat dapat memerintahkan kepada RT/RW dibawahnya untuk dapat melakukan pengawasan terhadap orang asing dan melaporkannya secara berjenjang.
"Hanya orang asing yang membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia. Ketika melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam pengawasan orang asing, jangan menyepelekan informasi sekecil apapun karena berkaitan dengan orang asing," tegasnya.
"Sinergitas antar anggota Tim PORA perlu ditingkatkan," imbuhnya.***