Sementara pada waktu terpisah, Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda, SIK, MH saat memimpin kegiatan asistensi, Jumat 18 Agustus 2023 mengatakan,
"Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali pihaknya mengimbau kepada pemilik, pengurus maupun nahkoda kapal untuk melakukan penjagaan. Mereka bisa menyiagakan 2 ABK selama 1 x 24 jam untuk berjaga secara bergiliran saat kapalnya bersandar.
“Pada setiap kapal, wajib menyediakan APAR dan mensiagakan ABK serta tetap mentaati SOP. Saat beraktivitas di atas kapal, terutama saat aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api untuk berhati-hati," kata Kombes Pol. Basya.
Pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan perbaikan kapal apalagi pekerjaan seperti mengelas di atas kapal yang bersandar atau berlabuh.
Apabila melakukan pekerjaan tersebut agar pada lokasi tersendiri dan terpisah dengan kapal lainnya.
Baca Juga: Cek TKP Kebakaran Kapal di Kota Tegal, Ini Penjelasan Kapolda Jawa Tengah
“Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Yang paling utama dalam kegiatan maupun aktifitas ABK. Baik saat berlayar maupun saat kapal sedang bersandar atau berlabuh,” pungkasnya. ***