"Jadikan media sosial sebagai media silaturahmi dan menambah wawasan. Serta sarana untuk memperoleh pengetahuan dan informasi yang tepat dan akurat," terangnya.
"Selain itu, jika para siswa kurang bijak dalam menggunakan media sosial dampaknya bisa berhadapan dengan hukum. Karena bisa terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegasnya.
Kompol Pujiningsih menambahkan, dalam giat ini pihaknya juga memberikan pengetahuan atau edukasi tata tertib berlalu lintas serta memberikan materi kenakalan remaja.
"Menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini, merupakan bentuk sosialisasi keselamatan dalam berlalu lintas. Saat ini banyak pelanggaran lalu lintas melibatkan remaja. Kita berharap dengan kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi masa depan para pelajar," pungkasnya. ***