Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa pada dasarnya kewenangan memang mengacu pada keputusan panitia, namun acuan yang dimaksud yakni tetap pada Perbup Terkait Pilkades Antar Waktu.
"Aturannya sudah jelas tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2019 dan Perubahan No 4 Tahun 2020," pungkasnya.***