Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Pasarean Terus Berlanjut, Inspektorat Panggil 2 Saksi Secara Maraton

- 25 Januari 2022, 07:54 WIB
Obyek tanah khas desa Pasarean yang berada di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub
Obyek tanah khas desa Pasarean yang berada di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa (bengkok) Pasarean memasuki babak baru pemeriksaan. Berkas laporan yang tadinya ditangani Polres Tegal, kini dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Tegal.

Pelimpahan berkas yang diserahkan penyidik Polres Tegal sejak bulan Desember 2021 lalu ini, setidaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

Saksi I, Ali Rosidin dimintai keterangan pada Kamis, 10 Januari 2022 kemarin. Sedangkan, Sujoni, hadir memenuhi panggilan sebagai saksi II pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD di Desa Pangkah, Jaksa Penyidik Gandeng Tim Ahli dari UPS Lakukan Audit Lapangan

Ali Rosidin adalah pelapor dugaan dugaan penyelewengan tanah khas desa (bengkok) Pasarean,kepada penyidik Polres Tegal pada bulan Oktober 2021 lalu.

Dalam permintaan keterangan yang dilakukan oleh inspektorat, Ali menjelaskan ulang kronologi pelaporan. Dirinya juga kaget pada saat pelimpahan berkas ke inspektorat ternyata tak didukung oleh bukti-bukti ataupun hasil BAP yang telah dilakukan pihak penyidik.

"Menurut inspektorat hanya secarik kertas, tanpa disertai bukti-bukti pendukung lainnya ataupun hasil pemeriksaan pihak-pihak sebelumnya. Jadi bisa dikatakan ini permintaan keterangan dari awal lagi," ungkap Ali kecewa.

Baca Juga: Penemuan Dua Mayat Perempuan di Tempat Berbeda Gegerkan Warga Tegal, Berikut Ini Identitas Keduanya

Namun demikian, Ali yang adalah Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (Forjab) ini berjani akan terus mengawal proses yang telah dilaporkannya tersebut. Dia menyebut, walau aset negara yang berupa tanah khas desa Pasarean belum berpindah tangan, tapi unsur jual beli sudah benar-benar nyata dan bisa dibuktikan.

"Jika bicara aset negara yang belum berpindah tangan ya jelas belum, tapi bukti-bukti kalau tanah itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum sudah sangat kuat, dan kami pegang buktinya. Ada promo di media sosial, ada kwitansi pembelian tanah dari konsumen sudah kami serahkan, sepertinya itu sudah cukup bukti ada niatan yang menyalahi aturan," tegas Ali.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x