Dugaan Korupsi DD di Desa Pangkah, Jaksa Penyidik Gandeng Tim Ahli dari UPS Lakukan Audit Lapangan

- 20 Januari 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

KABAR TEGAL - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan kegiatan survey lapangan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pangkah, Kabupaten Tegal.

Survey lapangan yang dilakukan sejak Senin 17 Januari 2022 ini, jaksa penyidik Kejari Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Universitas Panca Sakti Tegal (UPS). Survey tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian negara terkait pembangunan fisik yaitu pengaspalan, drainase, dan talud untuk tahun angggaran 2019. 

Survey pengukuran dilakukan oleh Tim Ahli Teknik Sipil dari Universitas Panca Sakti Tegal. Hadir yang didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, serta perangkat Desa Pangkah serta pelaksana kegiatan. 

Baca Juga: Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Dalam keterangan pers kepada media, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, S.H.,M.H. menerangkan bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019, seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat. 

Namun, pada kenyataannya hanya dikerjakan oleh beberapa perangkat Desa Pangkah dengan sistem pelelangan/borongan untuk pekerjaan dan pembelian material satu pintu pada satu toko material, namun LPJ dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola. 

Kegiatan survey lapangan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi berbeda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-669/M.3.43/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Kepala Daerah Harus Lakukan Penguatan Integritas dan Pemberantasan Korupsi

Terpisah, PLT Camat Pangkah, Cahyono S.I.P ketika dimintai tanggapan terkait proses audit lapangan yang dilakukan di Desa Pangkah, mengatakan menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

"Menurut informasi, audit lapangan sudah dilakukan sejak hari Senin (17 Januari 2022). Kami sepenuhnya menghormati proses yang tengah dilakukan," pungkas Cahyono.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x