Untuk itu, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya atas ketidakkonsistenan panitia dalam melaksanakan aturan yang dibuat sendiri.
Baca Juga: Sambil Patroli, Polisi Ingatkan Masyarakat Untuk Selalu Waspada
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Plumbungan, H. Mufrodi, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan sesuai aturan.
Menurutnya, tahapan Pilkades ini diawali dengan pengumuman lowongan bakal calon kades antar waktu pada tanggal 6 - 8 Maret 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran yang dibuka pada tanggal 9 - 27 Maret 2023.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Cek Kesiapan Pengamanan Mudik di Brebes
Terkait penyerahan kelengkapan berkas bakal calon, lanjut Mufrodi, sudah sesuai dengan aturan yang ada, yang mana tertulis dalam Perbup terdapat klausul harus lengkap dengan batas waktu 5 hari setelah tahapan penutupan pendaftaran.
"Nah, jika dihitung tanggal 3 April 2023 harus sudah dilengkapi. Dua hari hingga tanggal 5 April 2023 merupakan waktu untuk penelitian berkas," tuturnya.
Mufrodi menegaskan batas waktu sebenarnya tersebut telah diketahui oleh seluruh bakal calon kades atau para pendaftar.
Baca Juga: Pastikan Puncak Peringatan Paskah Berjalan Lancar, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Skala Besar