Ini wujud penghargaan dari Institusi Polri kepada anggota. Yang telah memberikan pengabdian secara maksimal selama berdinas dengan memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
Baca Juga: Cegah Aksi Premanisme Jelang Lebaran, Polres Tegal Kota Intensifkan Patroli
Kapolres mengatakan, bahwa tidak semua anggota Polri dapat meraih pangkat pengabdian dengan serta-merta.
Namun ada persyaratan yang wajib terpenuhi oleh anggota Polri tersebut. Diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik selama berdinas.
Kemudian, sudah menyandang pangkat sebelumnya minimal 2 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah meraih penghargaan bintang Bhayangkara Nararya.
Baca Juga: Razia Malam, Sat Samapta Brebes Amankan Puluhan Botol Miras
Ini yang merupakan kelas teratas dari penghargaan bintang bhayangkara.
“Saya berharap hal ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. Untuk dapat meneladani kedinasan AKP Sukadi dan Ipda Ngadiyo dengan selalu memberikan pengabdian terbaik terhadap Institusi Polri," pungkas Kapolres. ***