Tersangka Terjerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e tentang Kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, sebanyak 20 pelaku kepemilikan senjata tajam juga terjerat Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Senjata Tajam.
"Enam pelaku terancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Tegal.***