Polres Tegal Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD

- 13 Maret 2023, 23:14 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Tersangka Terjerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e tentang Kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Selain itu, sebanyak 20 pelaku kepemilikan senjata tajam juga terjerat Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Senjata Tajam.

"Enam pelaku terancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Tegal.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x