KABAR TEGAL - Peristiwa tawuran di Kabupaten Tegal berujung tewasnya satu pelajar SMP, berinisial MA (15). Atas kejadian tersebut, Polres Tegal berhasil mengamankan 15 remaja dan menetapkan dua diantaranya menjadi tersangka.
Diketahui, tawuran yang berujung tewasnya satu pelajar SMP tersebut terjadi di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Minggu, 20 November 2022 pukul 05.00 WIB lalu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat ungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa 29 November 2022.
Baca Juga: Ayah di Kabupaten Tegal Tega Cabuli Anak Kandung, Sempat Ancam Gorok Korban jika Lapor ke Ibunya
"Korban yang merupakan pelajar SMP tersebut meninggal dunia diduga akibat terjatuh dari motor, kemudian dari hasil penyelidikan didapat fakta bahwa sebelum kejadian tersebut korban terlibat dalam tawuran antar kelompok pemuda," ujar Kapolres Tegal.
"Kami juga mendapatkan fakta jika dalam tawuran tersebut kedua kelompok yang bertikai ada yang menggunakan senjata tajam," imbuhnya.
Dari hasil identifikasi melalui CCTV di sekitar TKP, Polres Tegal mengamankan 15 orang dan dua orang diantaranya dinyatakan sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah MDA (18) dan AS (19).
Baca Juga: Tawuran di Kabupaten Tegal, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Beserta 8 Celurit
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menuturkan bahwa kejadian tersebut diawali dengan saling serang kedua kelompok remaja yang sebelumnya saling ejek di media sosial.
"Berawal kelompok AKAMSI menyerang ke kelompok 12 famili, kemudian kelompok AKAMSI mengirim pesan (DM) di instagram ke akun milik 12 famili yang berisi tantangan untuk tawuran," terang AKP Vonny.