KABAR TEGAL - Polres Tegal telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya AF (15), anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023
"Dari kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia kemarin, kami telah mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana 6 diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak di Kabupaten Tegal Terancam 15 Tahun Penjara
Keenam pelaku tersebut yakni RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13) dan DAA (17). Mereka berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur.
Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16).
Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah 8 buah celurit, 2 buah samurai, 2 buah pedang dan 1 buah gobang sisir (gosir).
Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Ayah yang Tega Banting Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia