Polres Tegal Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD

- 13 Maret 2023, 23:14 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya AF (15), anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023

"Dari kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia kemarin, kami telah mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana 6 diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.

Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak di Kabupaten Tegal Terancam 15 Tahun Penjara

Keenam pelaku tersebut yakni RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13) dan DAA (17). Mereka berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur.

Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16).

Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah 8 buah celurit, 2 buah samurai, 2 buah pedang dan 1 buah gobang sisir (gosir).

Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Ayah yang Tega Banting Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x