Polda Jateng Bekuk 2 Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi, 11 Pelaku Diamankan

- 5 November 2022, 10:19 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran kewilayahan membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi
Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran kewilayahan membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi /Sri Yatni/

"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.

Baca Juga: Chek Situasi Wilayah Kapolda Jateng kunjungi Lapas Super Maskimum Security di Nusakambangan

Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.

" Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.

Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron. Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.

Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan Polres Cilacap Menjadi Polresta Cilacap

"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami himbau menyerahkan diri. Kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari," ujarnya dengan tegas.

Sementara itu pelaku AS (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.

"Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap," tutur pelaku kerap dijuluki Kapten. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah