"Warga sekitar juga tidak tahu pindah kemana, taunya sudah tidak operasional lagi," ungkap Heru.
Baca Juga: Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Polres Pemalang Luncurkan Hotline WhatsApp 24 Jam
Ditambahkan undangan untuk memediasi kedua pihak akan dititipkan kepada Zaenudin selaku salah satu penerima kuasa dari ABK.
Heru juga berpesan agar warga Kota Tegal yang berminat kerja di luar negeri, lebih baik datang dulu ke Disnakerin untuk meminta informasi dan penjelasan tentang prosedur kerja sebagai pekerja migran.
"Perusahaan penempatan pekerja migran yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tegal juga harus selalu berkoordinasi dengan Disnakerin," imbuhnya.***