Baca Juga: Peduli Wong Cilik, Dewi Aryani Rutin Blusukan ke Desa-Desa di Kabupaten Tegal
Di tempat yang sama, menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho menjelaskan sosialisisi ini berfokus pada pekerja non upah, atau biasa disebut pekerja informal karena mereka semua harus mendapatkan perlindungan yang sama, kecelakaan saat bekerja kemungkinan akan terjadi.
"Dampak terjauh adalah penuntasan kemiskinan, karena biasanya setelah tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal itu akan menambah beban keluarga," terangnya.
Dengan mengikutsertakan diri di BPJS Ketenagakerjaan akan mendatkan berupa santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris.
"Misalnya petani saat di sawah mengalami kecelakaan, itu semuanya akan ditanggung oleh pemerintah hingga transpotnya dan biaya lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut, kemudian jika mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, meraka akan tetap mendapatkan santunan sebesar 42 jutaan.***