KABAR TEGAL - Aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, udara, maupun laut tanpa menunjukkan hasil tes antigen dan PCR ternyata tidak langsung diberlakukan.
Pantauan Tim Kabar Tegal di Stasiun Tegal pada Selasa pagi ini, para penumpang masih diwajibkan untuk melakukan tes Antigen atau PCR.
Hal ini dikarenakan belum adanya surat keputusan resmi tertulis dari pihak Kereta Api dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Asalkan Sudah Divaksin Lengkap
Pihak Stasiun Tegal melalui Bagian Keamanan mengatakan bahwa aturan tersebut belum diberlakukan karena belum turunnya aturan resmi dari pihak pusat Kereta Api Indonesia (KAI).
"Dari Pihak KAI nya, resminya belum ada, belum ada ketentuan dan syarat-syarat terbaru secara resmi," jelas Faizal saat ditemui Tim Kabar Tegal.
Faizal mengatakan peraturan baru ini sangat efektif jika diberlakukan, bisa mempermudah para masyarakat dalam menggunakan Kereta Api untuk berpergian ke luar kota.
"Sangat bagus jadi dapat meningkatkan penggunaan kereta, mempermudah masyarakat juga, kan selama ini pelayanan tes Antigen di stasiun ada jam pelayanannya dan buat para penumpang ga bebas milih jam perjalanan jam berapa," ucapnya.
Layanan tes Antigen di Stasiun Tegal sendiri ada setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00 dengan biaya Rp35 ribu.