Ketua Pokdarwis dan RT RW Pergantian Antar Waktu Kelurahan Panggung Kota Tegal Dikukuhkan

- 9 Januari 2022, 21:23 WIB
Camat Tegal Timur, Zidni Nuryantoro, SH Kukuhkan Ketua RT. RW Pengganti Antar Waktu di RW 02, dan pemekaran RT di RW 09 baik RT 17 sampai RT 20 serta para Ketua Pokdarwis dari 3 pantai, di Pendopo Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu, 9 Januari 2022.
Camat Tegal Timur, Zidni Nuryantoro, SH Kukuhkan Ketua RT. RW Pengganti Antar Waktu di RW 02, dan pemekaran RT di RW 09 baik RT 17 sampai RT 20 serta para Ketua Pokdarwis dari 3 pantai, di Pendopo Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu, 9 Januari 2022. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Karena semuanya bersifat sosial kemasyarakatan saling membantu, RT dan RW membantu Lurah dan seterusnya lurah membantu kecamatan.

Kota tegalBaca Juga: Kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal Wahana Rekreasi Skuter Akhir Pekan

"Sekali lagi kita ingatkanlah sebagai ibadah dan ikhlas. Jadi kita bersama-sama menjalankan roda pemerintahan. Untuk pokdarwis, saya berharap mari kita tingkatkan kedepan mudah-mudahan lebih baik dari sebelumnya," harapnya.

Penetapan pengurus RT hasil pemekaran dan RW pergantian antar waktu dikeluarkan berdasarkan keputusan Lurah Panggung bernomor 149/004/XIV 2021 berdasar pada perubahan lampiran surat keputusan lurah panggung nomor : 149/001/I/2021 tanggal 02 Januari 2022 tentang Penetapan Pengurus RT dan RW masa bhakti 2021 – 2025.

Sedangkan pembacaan SK Pokdarwis dibacakan dan dikukuhkan secara terpisah yang dilakukan dari Disporabud Kota Tegal.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Walikota Tegal Perintahkan Dishub Buka Portal ke Kawasan Alun-Alun

Dalam keputusan tersebut, juga menjelaskan tentang tugas pokok Pengurus RT antara lain bertugas Pendataan Kependudukan dan pelayanan adminstrasi pemerintahan lainnya.

Selain itu melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat serta menjadi penggerak swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya.

Masa bhakti kepenguruan RT (Rukun Tetangga) 04 RW 02 Pengganti Antar Waktu mulai berlaku sesuai dalam diktum yang menyebutkan berlaku dari mulai 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2025.

Tahun baruBaca Juga: Jumat Bersih Kerja Bakti Polres Tegal Kota Libatkan Seluruh Anggota

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x