Ketua Pokdarwis dan RT RW Pergantian Antar Waktu Kelurahan Panggung Kota Tegal Dikukuhkan

- 9 Januari 2022, 21:23 WIB
Camat Tegal Timur, Zidni Nuryantoro, SH Kukuhkan Ketua RT. RW Pengganti Antar Waktu di RW 02, dan pemekaran RT di RW 09 baik RT 17 sampai RT 20 serta para Ketua Pokdarwis dari 3 pantai, di Pendopo Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu, 9 Januari 2022.
Camat Tegal Timur, Zidni Nuryantoro, SH Kukuhkan Ketua RT. RW Pengganti Antar Waktu di RW 02, dan pemekaran RT di RW 09 baik RT 17 sampai RT 20 serta para Ketua Pokdarwis dari 3 pantai, di Pendopo Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu, 9 Januari 2022. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Sementara terdapat 3 (tiga) Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis dari 3 pantai yang masuk wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Diantaranya Pokdarwis Edu Mina Wisata Pantai Komodo dengan Ketua Darmawan, Pokdarwis Pantai Pulo Kodok Ketuanya Budiyono dan Pokdarwis Pantai Batamsari dengan Ketua Agung Brigif.

Ketiga Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis tersebut mempunyai masa bhakti dari tahun 2022 dan berakhir hingga tahun 2024. Ketiganya juga mempunyai landasan hukum berdasar pada keputusan lurah Panggung.

Baca Juga: Disnakerin Kota Tegal Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Siap Dukung Program JKN-KIS

Pokdarwis Pantai Komodo dengan SK Nomor : 556.1/002/XII/2021, untuk Pokdarwis Pantai Pulo Kodok mempunyai SK Nomor : 556.1/001/XII/2021 serta Pokdarwis Pantai Batamsari bernomor SK : 556.1/003/XII/2021 yang semuanya tertanggal 30 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x