Kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Tegal Kota selama 10 hari belakangan, dilaksanakan selain antisipasi timbulnya kejahata jalanan, seperti Curas, Curat dan Curanmor, Miras dan petasan, juga kegiatan itu menyasar ke Produsen, Peredaran dan Pengguna Miras dan petasan dalam rangka cipta kondisi menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 4 Juta Orang Diprediksi Lakukan Perjalanan ke Jawa Tengah
Sementara pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto memastikan bahwa pada perayaan Natal dan Tahun baru, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan tapi yang ada pengetatan protokol kesehatan.
“Kegiatan pengamanan operasi Lilin atau tahun baru, tidak ada penyekatan ataupun check point, adanya pengetatan protokol kesehatan. Jadi nanti di pos-pos kita akan mengadakan random sampling,” ujar AKP Bagas.***