Polres Tegal Kota Musnahkan 3.728 Botol Miras dan 12.844 Butir Petasan Jelang Nataru

- 23 Desember 2021, 13:08 WIB
Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Tegal Kota musnahkan ribuan botol miras dan petasan yang dilaksanakan dihalaman Polres Tegal Kota, Kamis, 23 Desember 2021.
Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Tegal Kota musnahkan ribuan botol miras dan petasan yang dilaksanakan dihalaman Polres Tegal Kota, Kamis, 23 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL – Sehari setelah adakan rapat koordinasi lintas sektoral, Polres Tegal Kota laksanakan Gelar Pasukan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah Kota Tegal. Gelar pasukan merupakan komitmen aparat keamanan untuk menjamin terciptanya situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,

Komitmen Polres Tegal Kota ditandai dengan pemusnahan 3.728 botol minuman keras berbagai merk serta 12.844 butir petasan berbagai jenis dan ukuran serta 45 Kg bubuk petasan yang dilaksanakan dihalaman Polres Tegal Kota, Kamis, 23 Desember 2021.

Miras dan petasan serta bubuk petasan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penindakan dan penyitaan selama dilaksanakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Tegal Kota yang sudah berjalan selama 10 hari.dari tanggal 14 hingga 23 desember 2021.

Baca Juga: Nataru Sudah Dekat, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Hari ini kita sama-sama musnahkan sebagai bentuk upaya kita untuk memastikan kegiatan Natal dan Tahun baru berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, S.S menyampaikan kepada awak media usai apel gelar pasukan.

Lebih lanjut, kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi barang-barang tersebut.terutama dalam merayakan natal dan tahun baru.

“Dan juga sebagai warning kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi (barang-barang) ilegal atau yang lainnya didalam melaksanakan kegiatan merayakan natal dan tahun baru,” terang Kapolres.

Baca Juga: Jasa Marga Perkirakan Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2021

Pemusnahan ribuan miras dan petasan itu disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Hj. Toetik Ernawati, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Slamet Siswanta, SH, MH, Kepala Satpol PP, Hartoto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, SP.KK, MM, MH, dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir

Bahwa capaian dalam penindakan barang-barang ilegal tersebut oleh pihak kepolisian resot Tegal Kota dilaksanakan serentak diseluruh wilayah hukum Polres Tegal Kota dengan melibatkan unsur dalam Polres Tegal Kota seperti Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba baik jajaran Polres Tegal Kota maupun Polsek.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x