DPRD Kota Tegal sendiri memberikan batas waktu (deadline) hingga 7 (tujuh) hari sejak Senin, 6 Desember 2021 kemarin. DPRD Kota Tegal mengancam akan memanggil Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono jika hingga batas waktu yang ditentukan portal masih tetap ditutup.
"Kami memberikan rekomendasi agar portal kembali dibuka untuk akses keluar masuk warga sekitar Alun-alun. Jika selama tujuh hari belum juga dibuka, kami akan memanggil Walikota Tegal untuk memberikan klarifikasi," ujar Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro awal pekan lalu.***