Petaka Sianida, Dukun Pengganda Uang di Magelang Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Magelang

- 19 November 2021, 16:23 WIB
Petaka Sianida, Dukun Pengganda Uang di Magelang berhasil diungkap Satreskrim Polres Magelang
Petaka Sianida, Dukun Pengganda Uang di Magelang berhasil diungkap Satreskrim Polres Magelang /

Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Baca Juga: Penerimaan Prajurit TNI Ternyata Mudah, Pelajar MAN 1 Babakan Antusias

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.

“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Baca Juga: Pedagang Martabak yang Jalani Bisnis Sampingan Narkoba, Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Alfan.***

Baca Juga: Bejad! Tiga Pria Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Warga Geruduk Kediaman Pelaku

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah