Barang bukti yang didapat uang palsu Rp 150 ribu dan Rp 36 juta uang palsu yang belum jadi," ungkapnya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 353,99 Gram Sabu di Jepara
Dari ketiga pelaku, salah satu dari mereka atas nama Amirudin ternyata merupakan mantan Kepala desa di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Sementara satu lagi dari mereka Ujang Efendi adalah seorang residivis yang bebas bersyarat dua tahun silam di Polda Jatim.
"Ketiganya dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Kapolres.***