Tanah Kas Desa Pasarean Dijual Dalam Bentuk Kavling, Kejaksaan Turun Tangan

- 27 September 2021, 12:13 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Dugaan penjualan secara ilegal tanah milik kas Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, membuat Kejaksaan turun tangan. Namun pihak Kejari Kabupaten Tegal belum menemukan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Lukita SH di ruang kerjanya, Senin 27 September 2021. Luki menjelaskan berdasarkan laporan salah satu aktivis anti korupsi, tim Kejari langsung melakukan investigasi terkait laporan dugaan penjualan tanah kas desa milik Desa Pasarean tersebut.

"Begitu ada laporan yang masuk ke Kejaksaan, kami langsung mengecek status tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami juga lihat titik koordinatnya, ternyata benar tanah milik Desa Pasarean," jelas Luki.

Baca Juga: Ada Laporan, Kejari Bakal Usut Dugaan Mark Up Fingerprint di Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal

Setelah dilakukan pendalaman dengan melakukan konfirmasi dengan memanggil beberapa pihak, diantaranya Sekdes Desa Pasarean dan BPD Desa Pasarean, Luki mengatakan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi terhadap pelaporan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak desa, status tanah tersebut benar milik Desa Pasarean. Rencananya mau ditukar guling atau diganti dengan obyek tanah lainnya yang lokasinya di Desa Pasaeran juga. Namun baru pada tahap appraisal oleh tim KJPP" ujar Luki.

Pihak Desa Pasarean juga telah memberikan dokumentasi berupa hasil musyawarah desa (Musdes) terkait rencana tukar guling tanah tersebut.

"Rencana tukar guling tersebut sudah dibahas di musdes, ada daftar hadir dan fotonya juga. Tahapannya masih panjang, harus ada izin Bupati juga bahkan Gubernur apakah sepadan atau tidak nilai tukar gulingnya," jelas Luki.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pemecatan Pinangki oleh Kejaksaan Agung Terlambat

Ditanya soal ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Desa Pasarean, tim Kejari belum menemukan titik yang mengarah kesana.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x