Tanah Kas Desa Pasarean Dijual Dalam Bentuk Kavling, Kejaksaan Turun Tangan

- 27 September 2021, 12:13 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal /Kabar Tegal//Sandy

"Sejauh ini kami telah menjalankan tupoksi kami di sisi tipikornya. Dan belum kami temukan unsur tindak pidana korupsi, namun pihak Desa Pasarean sudah kami ingatkan soal itu, kami fokus di pencegahannya," tambah Luki.

Terkait adanya beberapa konsumen yang telah melakukan pembayaran beberapa lahan kavling, Luki mengimbau kepada konsumen jika merasa dirugikan dan ada dugaan penipuan disana untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Jika memang ada yang telah membayarkan sejumlah uang kepada pengembang, silahkan lapor ke kepolisian. Karena itu ranahnya pidana umum," ungkap Luki.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Vaksinasi Gratis Selama Tiga Hari

Promosi di media sosial terkait lahan kas Desa Pasarean yang diperjual belikan
Promosi di media sosial terkait lahan kas Desa Pasarean yang diperjual belikan
Sebelumnya tanah seluas kurang lebih 8000 meter persegi yang berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub milik Desa Pasarean beberapa waktu lalu kedapatan dipasarkan sebagai tanah kavling kepada masyarakat umum dengan harga jual antara Rp75 - Rp125 juta. Dari informasi yang diperoleh, beberapa konsumen telah menyetorkan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah kepada pihak pengembang. 

Namun di lokasi tersebut, kini terdapat plang pemberitahuan yang menyebut bahwa lahan tersebut milik Desa Pasarean dan tidak dijual.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x