"Sejauh ini kami telah menjalankan tupoksi kami di sisi tipikornya. Dan belum kami temukan unsur tindak pidana korupsi, namun pihak Desa Pasarean sudah kami ingatkan soal itu, kami fokus di pencegahannya," tambah Luki.
Terkait adanya beberapa konsumen yang telah melakukan pembayaran beberapa lahan kavling, Luki mengimbau kepada konsumen jika merasa dirugikan dan ada dugaan penipuan disana untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Jika memang ada yang telah membayarkan sejumlah uang kepada pengembang, silahkan lapor ke kepolisian. Karena itu ranahnya pidana umum," ungkap Luki.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Vaksinasi Gratis Selama Tiga Hari
Namun di lokasi tersebut, kini terdapat plang pemberitahuan yang menyebut bahwa lahan tersebut milik Desa Pasarean dan tidak dijual.***