Minim Rambu Lalu Lintas, Jalan Raya II Ujungrusi Terkesan Ngeri

- 20 September 2021, 13:27 WIB
Kondisi Jalan Raya II Ujungrusi, Adiwerna, Kabupaten Tegal / kabar tegal
Kondisi Jalan Raya II Ujungrusi, Adiwerna, Kabupaten Tegal / kabar tegal /Ade W /

KABAR TEGAL -. Sebagai salah satu sarana publik, jalan memang butuh perhatian serius. Apalagi jalan raya yang padat arus lalu lintas, seperti halnya di Jalan Raya II Ujungrusi, Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Jalan alternatif penghubung Kabupaten Tegal dan Kota Tegal ini setiap hari padat dilewati berbagai kendaraan. Masyarakat yang melakukan aktifitas pun banyak menggunakan jalan ini, mulai dari aktifitas perkantoran, sekolah, dagang hingga aktifitas lainnya.

Masalah yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut adalah banyaknya kecelakaan yang timbul akibat minimnya rambu-rambu pengatur jalan ditambah kurang sadarnya masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga: Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Tegal Gelar Operasi Patuh Candi 2021

Menurut Ketua Paguyuban Rest Area II Ujungrusi, Amirudin, dirinya pernah mengajukan pemasangan traffic light tepatnya di pertigaan SMK Negeri 2 Adiwerna (SMIK Tegal).

"Dulu saya pernah mengajukan pemasangan traffic light ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujarnya, Senin (20 September 2021).

Ditambahkan, disekitar jalan tersebut banyak bangunan sekolah dan pedagang yang tiap hari beraktifitas, sehingga kepadatan arus lalu lintas terjadi terutama di pagi hari, siang dan sore.

Baca Juga: Awas! NIK KTP Jangan Disebarkan Sembarangan, Berikut Penjelasannya

"Minimnya rambu-rambu memang sangat membahayakan pengguna jalan, para pengendara juga seolah menganggap disini jalur cepat, sehingga sering terjadi kecelakaan, pokoknya ngeri," terang Amir.

Ditempat yang sama, Anto, salah satu pedagang disekitar lokasi pertigaan, mengakui kalau ditempat itu sering terjadi kecelakaan karena pengguna jalan juga banyak yang ngebut.

"Sering sekali disini terjadi kecelakaan, seringnya anak sekolah yang jadi korban, kadang juga pedagang yang pulang dari pasar, maupun masyarakat lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jateng Berlakukan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi bagi Seluruh Anggota dan Tamu Mapolda

Sebagai informasi, jalur pertigaan SMIK di Jalan Raya II Ujungrusi, Adiwerna, Kabupaten Tegal merupakan jalur strategis yang menghubungkan ke beberapa fasilitas umum.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x