Polda Jateng Berlakukan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi bagi Seluruh Anggota dan Tamu Mapolda

- 20 September 2021, 13:15 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah berencana mensyaratkan setiap Anggota dan tamu Mapolda untuk scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.

Demikian disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu, 19 September 2021.

"Otomatis, Setiap Anggota dan Pengunjung Mapolda harus sudah instal aplikasi Peduli di ponsel mereka," tandas Kabidhumas.

Baca Juga: Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Tegal Gelar Operasi Patuh Candi 2021

Menurutnya, kebijakan itu diambil Polda Jateng sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskannya, salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

"Seperti kita saat akan masuk mall, kita lebih dulu wajib scan barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Itu implementasi Inmendagri diatas," ungkap M Iqbal.

Baca Juga: Sambut HUT Lantas ke-66, Ditlantas Polda Jateng Sediakan 28.300 Vaksin untuk Pengemudi Angkutan dan Ojol

Menurutnya, sebenarnya kebijakan seperti di atas tidak cuma berlaku di mal saja, namun berlaku pula di semua fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat atau pemusatan massa.

"Maka dari itu, Polda Jateng melakukan aksi proaktif untuk mendukung implementasi Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dengan mewajibkan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh anggota dan tamu," papar Kabidhumas.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x