KABAR TEGAL - Kasus kebocoran data pribadi sedang marak terjadi di Indonesia pada tahun 2021. Salah satu yang paling sering terjadi dan banyak menjadi sorotan masyarakat adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.
Perlu diketahui kalau NIK yang ada pada KTP itu bukan hanya angka sembarangan saja. Sebab angka ini bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal lainnya.
Oleh karena itu, NIK yang ada pada KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan. Ada 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK ini tak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.
Baca Juga: PNS Dilarang Memungut Biaya Diluar Ketentuan Kepada Masyarakat
Apa saja alasannya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Divisi Humas Polri pada Minggu, 19 September 2021, berikut 5 alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan sembarangan
1.NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak
2.NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online
Baca Juga: Cara Mengenali Diri, Menjadikan Pribadi yang Lebih Baik
3.NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia