Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang penetapan pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB.
“DPC PKB Kabupaten Tegal mengirimkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim SE SH, dan sekaligus pengangkatan saudara Moh Faiq SPI sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal,” terangnya.
Saat disinggung soal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif, Firdaus menegaskan, bahwa itu keputusan DPP PKB.
Pihaknya hanya menjalankan perintah, termasuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos Beserta Cek Penerima PKH 2021 secara Online Lewat HP
“Kami hanya menjalankan surat dari DPP. Kenapa pertimbangan definitif, itu juga dari DPP PKB,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Tegal Hj Umi Azizah, Wakil Ketua DPRD Rustoyo, Rudi Indrayani, Agus Sholihin, dan para anggota DPRD.***