DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Bahas Pemberhentian Ketua DPRD

- 30 Juli 2021, 13:43 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal kembali digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat, 30 Juli 2021.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal kembali digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat, 30 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal kembali digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat, 30 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut menyampaikan tentang pemberhentian dan usulan pergantian Ketua Anggota DPRD.

Kursi Ketua DPRD Kabupaten Tegal yang sebelumnya dijabat oleh Agus Salim akan digantikan Moh. Faiq SPI.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

“Mas Agus Salim hari ini resmi diganti mas Faiq, karena Mas Agus tengah sakit,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo.

Rustoyo sebagai PLH Ketua DPRD Kabupaten Tegal pasca Agus Salim cuti sakit itu, mengaku sudah menerima surat usulan pergantian Pimpinan DPRD dari DPC PKB Kabupaten Tegal. Surat usulan itu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.

“Sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna Jumat, 30 Juli 2021 dan diterima oleh anggota DPRD,” katanya.

Baca Juga: Naik Satu Peringkat, Kabupaten Tegal Raih Predikat Layak Anak 2021 Kategori Madya

Dalam Rapat Paripurna tersebut ada tiga agenda, yaitu Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun 2021, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, dan pemberhentian dan usul penggantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi membenarkan, DPC PKB Kabupaten Tegal mengaku sudah mengirimkan surat bernomor : 15/DPC.23.28/VII/2021 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat, 23 Juli 2021.

Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang penetapan pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 30 Juli 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Habiskan Lebih Banyak Waktu dengan Pasangan

“DPC PKB Kabupaten Tegal mengirimkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim SE SH, dan sekaligus pengangkatan saudara Moh Faiq SPI sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal,” terangnya.

Saat disinggung soal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif, Firdaus menegaskan, bahwa itu keputusan DPP PKB.

Pihaknya hanya menjalankan perintah, termasuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos Beserta Cek Penerima PKH 2021 secara Online Lewat HP

“Kami hanya menjalankan surat dari DPP. Kenapa pertimbangan definitif, itu juga dari DPP PKB,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Tegal Hj Umi Azizah, Wakil Ketua DPRD Rustoyo, Rudi Indrayani, Agus Sholihin, dan para anggota DPRD.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x