Tak pelak, unggahannya ini menuai beragam komentar dari warganet lainnya, salah satunya Restu Singgih dengan responnya yang sepertinya ditujukan kepada Bupati Tegal.
“ibu ini mungkin salah satu dari puluhan, ratusan atau bahkan ribuan yang bernasib serupa..sampai kapan kezaliman ini berlanjut, kami disuruh mentaati peraturan tanpa diberikan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kalau ga mampu bilang ya..,” tulis Restu.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa, 6 Juli 2021 petang mengaku jika dirinya sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal baru mengetahui kebijakan penutupan ruas jalan protokol tersebut usai kembali dari peninjauan Rusunawa RSUD Suradadi.
“Saya juga termasuk yang mengalami penyekatan, karena sore tadi sepulang dari Suradadi, jalan yang ke arah rumah dinas sudah ditutup sejak dari perempatan eks Bioskop Rama,” tuturnya.
Baca Juga: Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 11 Warga di Brebes Langsung Jalani Sidang dan Didenda
Umi mengaku jika dirinya baru mendapat informasi soal penutupan ruas jalan tersebut dari Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro.
Dari keterangan yang diperolehnya, Umi mengatakan jika kebijakan tersebut adalah instruksi langsung dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Disampaikan Umi, kebijakan penutupan jalan tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Pemalang.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Warung Sate Kena Denda Rp 300 Ribu karena Sediakan Layanan Makan di Tempat