Kementerian LHK Lanjutkan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Pesarean

- 9 Juni 2021, 14:24 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat.
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI berencana akan melanjutkan kembali upaya pemulihan lahan di kawasan permukiman di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna yang tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akibat aktifitas usaha pengecoran logam skala rumah tangga.

Informasi ini disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK RI Haruki Agustina lewat sambutan virtualnya saat berlangsung acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Bahaya Limbah B3 terhadap Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat, Senin, 7 Juni 2021.

Sebelumnya, pihaknya telah memulai pekerjaan delineasi dan pengangkatan limbah dan tanah terkontaminasi di halaman SMA-SMK NU 01 Penawaja sebanyak lebih kurang 700 meter kubik atau seberat 503 ton. 

Baca Juga: Dikepung Daerah Zona Merah Covid-19, Tiga Pilar Kota Tegal Semprot Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan

Menurut Haruki, Desa Pesarean menjadi salah target nasional restorasi ekosistem akibat pencemaran limbah B3. Program restorasi atau pemulihan ini akan berlangsung hingga 2023 mendatang.

“Ini adalah kabar baik bagi upaya perbaikan ekosistem lingkungan di Kabupaten Tegal,” ujar Haruki.

Kabupaten Tegal, lanjut Haruki, termasuk wilayah dengan dampak luas akibat pencemaran limbah B3 yang salah satunya ada di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.

Baca Juga: Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19, Sabililah Ardie: Jangan Ada Lagi Ego Sektoral

Usaha pengecoran logam rumahan di desa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1960 sebelum kemudian secara bertahap direlokasi ke perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen.

Durasi usaha industri pengecoran logam yang sudah cukup lama ditambah rendahnya pengetahuan warga setempat akan bahaya limbah B3 telah mengakibatkan unsur tanah dan air tanah di kawasan tersebut tercemar berat.

Mengatasi permasalahan ini, pemerintah pusat pun turun tangan lewat program pemulihan dan penataan kembali daerah yang terdampak limbah B3.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Prokes

Harapannya, warga di Desa Pesarean dapat hidup layak dan aman tinggal di lingkungan permukiman tersebut.

“Saya mohon dukungan dari semua pihak yang terlibat, utamanya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk ikut serta mengawasi jalannya kegiatan pemulihan lingkungan di Desa Pesarean,” pesannya.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie menyambut baik program dari KLHK yang telah berupaya memulihkan lingkungan tercemar di Desa Pesarean.

Baca Juga: Kurangi Pencemaran Lingkungan, Bupati Tegal Resmikan Gerakan Sedekah Minyak Jelantah di Desa Ujungrusi

“Saya menyadari bahwa kami belum mampu untuk menuntaskan penanganan permasalahan ini, sehingga bantuan dari berbagai pihak terutama pemerintah pusat melalui Kementerian LHK RI sangat diperlukan, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Ardie.

Ardie mengatakan upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ini penting untuk segera dilaksanakan, mengingat letak lokasi timbunan limbah atau dumpsite berada tepat di tengah permukiman padat penduduk, objek wisata religi dan situs budaya makam Amangkurat I.

Selain itu, dengan permukaan air tanah yang dangkal, limbah B3 dengan mudah masuk dan mencemari sistem air bawah tanah hingga terbawa ke desa-desa di sekitarnya.

Baca Juga: Peduli Kebersihan Lingkungan, Satgas Pamtas Yonif 407/PK Ajak Masyarakat Karya Bhakti

Hal tersebut, menurut Ardie didasarkan atas hasil pengujian sampel tanah dan air di tahun 2012 yang menunjukkan konsentrasi logam berat sudah berada di atas nilai baku karakteristik beracun.

“Studi kelayakan enviromental support program phase 3 (ESP3) dari Danish International Development Agency (Danida) tahun 2016 juga memperkirakan volume tanah yang tercemar limbah logam berat di Pesarean mencapai 20.000 meter kubik,” terangnya.

Adapun lokasi lahan terkontaminasi yang telah dipetakan mencakup tiga area, yaitu Area Selatan I, Area Selatan II dan Area Utara.

Baca Juga: DPR Minta Polri Utamakan Kemanusian dalam Penegakan Hukum

“Tahun ini kegiatan pemulihan akan dilakukan di Area Selatan II dengan estimasi luas lahan 2.885 meter persegi dan estimasi berat tanah mencapai 3.239 ton. Untuk itu, saya minta dukungan dan kerjasama dari kepala dinas terkait, camat, kepala desa, dunia usaha serta tokoh masyarakat agar kegiatan ini berjalan lancar,” ujiar Ardie.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x