Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Serius Usai Disahkannya UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 06:26 WIB
Pikiran Rakyat
Pikiran Rakyat /

KABAR TEGAL - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pemberlakuan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan harus tetap dilakukan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemerintah dapat meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," kata Felippa di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dihilangkannya sanksi dan denda akan semakin meminimalisasi kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x