Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19, Sabililah Ardie: Jangan Ada Lagi Ego Sektoral

- 9 Juni 2021, 10:54 WIB
Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie beserta Kapolres Tegal dan Dandim Tegal saat melepas mobil patroli penegakkan disiplin protokol kesehatan
Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie beserta Kapolres Tegal dan Dandim Tegal saat melepas mobil patroli penegakkan disiplin protokol kesehatan /Kabar Tegal//Lazarus Sandya Wella

KABAR TEGAL - Masuk dalam status zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, melaksanakan apel Pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Rabu (9 Juni 2021) pagi.

Dilaksanakan di lapangan Pemda Kabupaten Tegal, dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PMI, relawan, serta unsur TNI - Polri.

Apel dipimpin langsung wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie, menggantikan Bupati Tegal, Umi Azizah, yang tengah menjalani isolasi mandiri. Hadir pula Kapolres Tegal, AKBP Iqbal Simatupang, dan Dandim 0712 Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Prokes

Dalam apel, dijelaskan oleh Ardie, bahwa Kabupaten Tegal akan melakukan Gerakan Bangkit yang terdiri dari operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua obyek wisata milik Pemkab selama dua minggu kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021, serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Ardie juga mengingatkan, agar semua lini dapat bersinergi, sehingga tidak ada lagi ego sektoral dalam perang melawan pandemi Covid-19.

"Saya berharap ada sinergi yang baik dari tataran operasional, tekhnis maupun strategi, karena sebenarnya musuh kita adalah sikap tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, per hari rata-rata ada penambahan kasus positif sebanyak 60 kasus," tegas Ardie.

Pemkab Tegal juga akan memberlakukan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa denda administratif bagi pelanggar agar dapat memberikan efek jera.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Gapura Pasar Wage Bumiayu

Bagi pelanggar perorangan, denda maksimal sebesar Rp 100.000, bagi pelaku usaha skala mikro denda maksimal sebesar Rp 200.000, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1.000.000, dan bagi pelaku usaha skala besar denda maksimal Rp 5.000.000.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x