Ardie juga menyampaikan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanan hal tersebut akan segera terbit hari ini, Rabu, 9 Juni 2021, dan berlaku efektif mulai besok, 10 Juni 2021.
SE tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barangsiapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.***